BENTUK KEBIJAKAN PEMERINTAH
Warga Pedukuhan Turgo, Purwobinangun, Pakem, Sleman, yang
menjadi korban terjangan wedhus gembel (awan panas) Merapi, pada tahun 1994
menginginkan hak kepemilikan tanah, dari lokasi relokasi yang sudah 16 tahun
ditempati.
Permasalahan
yang ditimbulkan karena ketidak tegasan Pemerintah dalam menindaklanjuti
legalisasi tanah relokasi di tanah kas Sudimoro sesuai dengan kebijakan
Pemerintah untuk merelokasikan tanah tersebut kepada warga Dusun Turgo
Purwobinangun Pakem yang menjadi
korban erupsi Merapi tahun 1995. Hal itu
dibuktikan dengan pernyataan ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sleman Rendradi
Suprihandoko, bahwa tanah kas desa yang saat ini dipakai untuk bangunan rumah
tersebut masih milik Desa Purwobinangun. Padahal korban erupsi Merapi 2010 di
Cangkringan sudat mendapat hunian tetap (Huntap). Artinya, mesikpun sesama
korban erupsi Merapai namun dibedakan dalam pengambilan kebijakannya.Menurut Kepala Dukuh Turgo, Misran,
121 KK yang menghuni 131 unit rumah di relokasi yang berada di sebelah barat
Dusun Sudimoro, Purwobinangun, Pakem, Sleman, tahun lalu telah mengajukan
permohonan ke pihak desa.
Pembahasan
masalah ini sejak 2003. Untuk kita ketahui di tanah relokasi Sudimoro telah
dibangun 131 unit rumah beserta fasumnya. Karena erupsi Merapi tahun 1994 yang
membawa korban cukup banyak baik jiwa maupun harta benda.
Dikatakan pada tanggal 26 Maret 2003, Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X mengeluarkan sepucuk surat yang
bertujuan memberi jawaban atas permohonan dari warga Dusun Turgo. Inti dari
surat yang dikirimkan oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan
Hamengkubuwono X tersebut berisi tentang prosedur untuk pelepasan tanah kas desa diawali dari tingkat
desa yaitu membuat suatu permohonan dari calon pengguna kepada kepala desa.
Permohonan yang telah disetujui Badan Permusyawaratan Desa akan ditetapkan
menjadi peraturan desa dan direkomendasikan ke bupati dan untuk dilanjutkan ke
gubernur.
MASALAH YANG DITIMBULKAN
Selama ini, warga yang tinggal di relokasi di utara kawasan
Pakem tersebut hanya diberikan hak pakai, dengan cara menyewa. Tetapi, warga
baru membayar uang sewa sebesar Rp 100 ribu per unit per tahun, ke pihak desa
mulai tahun lalu.
Efek-efek
yang ditimbulkan dari permasalahan ini adalah warga tidak memiliki hunian yang
tetap (tunawisma), sehingga mereka khawatir keturunannya tidak memiliki hunian.
Kemudian, masalah tersebut juga bisa membuat warga tidak percaya kepada
pemerintah setempat karena pemerintah telah menelantarkan mereka.
SARAN
Saran
dari kami untuk warga Turgo adalah untuk tetap berdoa agar usaha mereka selama
ini memberi hasil terbaik dan tetap terus berusaha menuntut hak mereka dan
jangan gentar. Untuk Pemerintah Kabupaten Sleman khususnya Bapak Bupati untuk
memerhatikan warganya, segera menindak lanjuti masalah ini dan bertindak tegas
mengenai masalah ini. Jangan biarkan warga nya resah berkepanjangan seperti
ini. Warga ingin menjadikan tempat
tinggalnya di relokasi menjadi hak milik, supaya ada kejelasan dan ketenangan.
Sehingga rumah-rumah ini bisa ditinggali oleh anak turunnya, Jadi selama tahun 1994 sampai 2009,
uang sewa telah dibayar oleh donatur. Baru tahun lalu dan tahun ini akan
membayarkan sewa secara mandiri,
PENUTUP
Demikian
ulasan kami mengenai kebijakan pemerintah yang menuai permasalahan sosial.
Yaitu kebijakan pemerintah yang tak kunjung melegalisasi tanah kas desa di
Sudimoro yang direlokasikan kepada warga Turgo Purwobinangun Pakem akibat
erupsi Gunung Merapi pada tahun 1994. Oleh karena
itulah warga relokasi Turgo resah dan menuntut hal itu kepada pemerintah
Sleman, khususnya Yang Terhormat Bapak Bupati Sleman, Sri Purnomo.
SUMBER BERITA :
KR Jogja, Selasa 19 November 2013 halaman 6
tribunnews.com
KR Jogja, Selasa 19 November 2013 halaman 6
tribunnews.com
0 komentar:
Posting Komentar