Searching...
Rabu, 29 Januari 2014

Warga Relokasi Turgo Belum Mendapat Legalisasi Tanah

Rabu, Januari 29, 2014


BENTUK KEBIJAKAN PEMERINTAH
Warga Pedukuhan Turgo, Purwobinangun, Pakem, Sleman, yang menjadi korban terjangan wedhus gembel (awan panas) Merapi, pada tahun 1994 menginginkan hak kepemilikan tanah, dari lokasi relokasi yang sudah 16 tahun ditempati.
Permasalahan yang ditimbulkan karena ketidak tegasan Pemerintah dalam menindaklanjuti legalisasi tanah relokasi di tanah kas Sudimoro sesuai dengan kebijakan Pemerintah untuk merelokasikan tanah tersebut kepada warga Dusun Turgo Purwobinangun Pakem yang menjadi
korban erupsi Merapi tahun 1995. Hal itu dibuktikan dengan pernyataan ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sleman Rendradi Suprihandoko, bahwa tanah kas desa yang saat ini dipakai untuk bangunan rumah tersebut masih milik Desa Purwobinangun. Padahal korban erupsi Merapi 2010 di Cangkringan sudat mendapat hunian tetap (Huntap). Artinya, mesikpun sesama korban erupsi Merapai namun dibedakan dalam pengambilan kebijakannya.Menurut Kepala Dukuh Turgo, Misran, 121 KK yang menghuni 131 unit rumah di relokasi yang berada di sebelah barat Dusun Sudimoro, Purwobinangun, Pakem, Sleman, tahun lalu telah mengajukan permohonan ke pihak desa.
Pembahasan masalah ini sejak 2003. Untuk kita ketahui di tanah relokasi Sudimoro telah dibangun 131 unit rumah beserta fasumnya. Karena erupsi Merapi tahun 1994 yang membawa korban cukup banyak baik jiwa maupun harta benda.
Dikatakan pada tanggal 26 Maret 2003, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X mengeluarkan sepucuk surat yang bertujuan memberi jawaban atas permohonan dari warga Dusun Turgo. Inti dari surat yang dikirimkan oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X tersebut berisi tentang prosedur untuk  pelepasan tanah kas desa diawali dari tingkat desa yaitu membuat suatu permohonan dari calon pengguna kepada kepala desa. Permohonan yang telah disetujui Badan Permusyawaratan Desa akan ditetapkan menjadi peraturan desa dan direkomendasikan ke bupati dan untuk dilanjutkan ke gubernur.

MASALAH YANG DITIMBULKAN
Selama ini, warga yang tinggal di relokasi di utara kawasan Pakem tersebut hanya diberikan hak pakai, dengan cara menyewa. Tetapi, warga baru membayar uang sewa sebesar Rp 100 ribu per unit per tahun, ke pihak desa mulai tahun lalu.
Efek-efek yang ditimbulkan dari permasalahan ini adalah warga tidak memiliki hunian yang tetap (tunawisma), sehingga mereka khawatir keturunannya tidak memiliki hunian. Kemudian, masalah tersebut juga bisa membuat warga tidak percaya kepada pemerintah setempat karena pemerintah telah menelantarkan mereka.

SARAN
Saran dari kami untuk warga Turgo adalah untuk tetap berdoa agar usaha mereka selama ini memberi hasil terbaik dan tetap terus berusaha menuntut hak mereka dan jangan gentar. Untuk Pemerintah Kabupaten Sleman khususnya Bapak Bupati untuk memerhatikan warganya, segera menindak lanjuti masalah ini dan bertindak tegas mengenai masalah ini. Jangan biarkan warga nya resah berkepanjangan seperti ini. Warga ingin menjadikan tempat tinggalnya di relokasi menjadi hak milik, supaya ada kejelasan dan ketenangan. Sehingga rumah-rumah ini bisa ditinggali oleh anak turunnya, Jadi selama tahun 1994 sampai 2009, uang sewa telah dibayar oleh donatur. Baru tahun lalu dan tahun ini akan membayarkan sewa secara mandiri,
PENUTUP
Demikian ulasan kami mengenai kebijakan pemerintah yang menuai permasalahan sosial. Yaitu kebijakan pemerintah yang tak kunjung melegalisasi tanah kas desa di Sudimoro yang direlokasikan kepada warga Turgo Purwobinangun Pakem akibat erupsi Gunung Merapi pada tahun 1994. Oleh karena itulah warga relokasi Turgo resah dan menuntut hal itu kepada pemerintah Sleman, khususnya Yang Terhormat Bapak Bupati Sleman, Sri Purnomo.
SUMBER BERITA :
KR Jogja, Selasa 19 November 2013 halaman 6
tribunnews.com

0 komentar:

Flag Counter

free counters

Free Powerpoint Template

Free Powerpoint Template
by : http://4presentation.net